Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlunya penyesuaian dengan perkembangan hukum terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan mengatur retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis pelayanan pemberian izin yang menjadi objek retribusi, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Terkait PBG, diatur mengenai objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Untuk PTKA, diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif retribusi, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), dan pemanfaatan penerimaan retribusi PTKA.
Peraturan ini juga mengatur mengenai peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, pemungutan retribusi, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan dan pembebasan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemutihan PBG, insentif pemungutan, dan penyidikan.