on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Aceh Dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Permendagri 28/2020 · Permendagri No. 28 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Aceh dengan Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat geografis yang jelas untuk setiap titik batas, yang ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK). Penetapan batas ini penting untuk menghindari sengketa wilayah dan untuk memfasilitasi administrasi pemerintahan yang efektif di kedua kabupaten. Selain itu, peraturan ini juga menyatakan bahwa posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.