For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 12/2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:24 Agustus 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date24 Agustus 2018
Place of EnactmentAmpana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah peran strategis kepariwisataan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya pengembangan pariwisata yang terpadu dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembangunan Kepariwisataan: Dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan wisatawan. Pembangunan ini meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. RIPPARDA menjadi dasar pembangunan kepariwisataan.
  2. Kawasan Strategis Pariwisata: Ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan aspek agama, norma, sosial budaya, sumber daya pariwisata, potensi pasar, lokasi strategis, perlindungan terhadap lokasi strategis, dan kesiapan masyarakat.
  3. Badan Promosi Pariwisata Daerah: Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan badan ini yang bersifat swasta dan mandiri.
  4. Usaha Pariwisata: Meliputi berbagai bidang usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan pijat tradisional. Setiap usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  5. Kewajiban, Hak, dan Larangan: Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan wisatawan. Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata. Wisatawan wajib menghormati norma agama, adat istiadat, dan budaya setempat. Pengusaha pariwisata wajib memberikan informasi yang akurat, pelayanan prima, dan perlindungan keamanan. Terdapat larangan bagi setiap orang dan pengusaha pariwisata untuk merusak daya tarik wisata, merugikan wisatawan, dan melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
  6. Sistem Informasi Manajemen Pariwisata: Pemerintah Daerah harus membangun sistem ini.
  7. Pelatihan SDM, Penyuluhan, Standarisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja Asing: Pemerintah Daerah melaksanakan pelatihan SDM dan penyuluhan Sadar Wisata. Tenaga kerja di bidang kepariwisataan harus memiliki standar kompetensi dan sertifikasi. Pengusaha pariwisata dapat memperkerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan keahlian dan standar kompetensi.
  8. Penelitian dan Pengembangan: Diselenggarakan untuk menganalisis kondisi objektif mengenai kepariwisataan.
  9. Kerjasama, Kemitraan, dan Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dan membentuk kemitraan dengan dunia usaha. Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  10. Koordinasi dan Pendanaan: Bupati berkoordinasi dengan berbagai sektor terkait. Pendanaan pembangunan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan.

1. Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Izin Usaha Pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Orang dan pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang dibidang Kepariwisataan. 2. Orang dan pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 42 ayat (1) huruf b dan huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.