on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 05/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya regulasi yang jelas dan terkoordinasi untuk pemungutan retribusi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan masyarakat.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, pemanfaatan hasil pungutan, serta mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.