For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto

Also known as: Perda Kabupaten Pinrang 03/2016 · Perda Kabupaten Pinrang No. 03 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 September 2016Publication Date:20 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto
LocationPemerintah Kabupaten Pinrang
Effective Date30 September 2016
Publication Date20 September 2016
Place of EnactmentPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 1990 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sawitto. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Sawitto dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja PDAM Tirta Sawitto yang efektif, efisien, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal kepada PDAM Tirta Sawitto pada Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp17.128.814.165,39 secara Non Kas. Bupati membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas penyertaan modal tersebut.

(-)

(-)