on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Also known as: PMK 216/PMK.05/2016 · PMK No. 216/PMK.05/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal transfer ke daerah dan dana desa. Hal ini dilakukan dengan menyusun sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN dan UAPBUN. Sistem ini mencakup pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, dan pelaporan transaksi keuangan terkait transfer ke daerah dan dana desa. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan keuangan secara berkala dan penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk memfasilitasi proses tersebut.