For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan

Also known as: Inpres 3/2025 · Inpres No. 3 Tahun 2025 · Inpres Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2025Publication Date:4 Februari 2025
Ketahanan Pangan & PertanianProfesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2025
Publication Date04 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mempercepat swasembada pangan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam melaksanakan pendayagunaan penyuluh pertanian. Menteri Koordinator Bidang Pangan bertanggung jawab atas sinkronisasi kebijakan, sementara Menteri Pertanian mengelola pengalihan dan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian. Menteri Keuangan memberikan dukungan teknis penganggaran, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan kebutuhan jabatan fungsional. Pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi pengalihan dan sinergi peran penyuluh pertanian. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Menteri Pertanian harus mengalihkan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah ke Kementerian Pertanian dalam waktu paling lama 1 tahun sejak berlakunya Instruksi Presiden ini.

(-)