For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 12/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:29 April 2008Publication Date:27 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date29 April 2008
Publication Date27 Maret 2008
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2004 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 11 Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian dan Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, eselon jabatan, kepegawaian, dan tata kerja masing-masing Dinas Daerah.

(-)

(-)