For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 Tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.18/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.18/MEN/2011

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2011Publication Date:27 Juni 2011
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 Tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Juni 2011
Publication Date27 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2006. Perubahan tersebut meliputi susunan anggota Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, yang diketuai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan Wakil Ketua I adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Wakil Ketua II adalah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Sekretaris I adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan Sekretaris II adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota forum terdiri dari berbagai pejabat dari Kejaksaan Agung, TNI AL, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, dan POLRI. Selain itu, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Forum Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

(-)

(-)