For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1955 tentang Penolakan Banding Perusahaan Angkutan N.V. Handelmy Lianhap

Also known as: Keppres 97/1955 · Keppres No. 97 Tahun 1955 · Keppres Nomor 97 Tahun 1955

Status:
Active
Publication Date:24 Juni 1955
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Perusahaan Angkutan N.V. Handelmy Lianhap
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date24 Juni 1955
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1955 ini menolak banding dari N.V. Handel My "Lian Hap" terkait penolakan permohonan izin untuk menyelenggarakan autobus umum pada trajek Palembang - Talangbetutu dan Padangburnai - Pagaralam - Lahat. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap pasal 5 "Pedoman-pedoman untuk pelaksanaan perizinan autobus" yang mensyaratkan bahwa pengurus, direksi, dan dewan komisaris perseroan harus seluruhnya terdiri dari warga negara Indonesia. Meskipun telah diangkat seorang direktur warga negara Indonesia, anggota direksi lainnya masih belum memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengubah keputusan penolakan izin yang telah ditetapkan sebelumnya.

(-)

(-)