For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Also known as: Peraturan LKPP 4/2024 · Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:14 Oktober 2024
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date14 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Lampiran III dan Lampiran VI yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun. Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima hasil pekerjaan dan pencatatan aset, serta penilaian kinerja penyedia. Perencanaan pengadaan harus memperhatikan kriteria pekerjaan rancang dan bangun yang kompleks atau mendesak. Persiapan pengadaan meliputi penyusunan dokumen ketentuan PPK, reviu pagu anggaran, penyusunan rancangan kontrak, dan penetapan besaran uang muka serta jaminan. Persiapan pemilihan meliputi reviu dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan, kualifikasi, persyaratan penyedia, evaluasi penawaran, dan penyampaian dokumen penawaran. Pelaksanaan kontrak meliputi reviu laporan hasil pemilihan, penetapan SPPBJ, rapat persiapan penandatanganan kontrak, penandatanganan kontrak, penyerahan lokasi, penerbitan SPMK, rapat persiapan pelaksanaan kontrak, pemberian uang muka, mobilisasi, pelaksanaan desain dan konstruksi, perubahan kontrak, pembayaran prestasi pekerjaan, pengendalian kontrak, dan pengakhiran pekerjaan.

(-)

(-)