For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Also known as: PMK 106/PMK.06/2013 · PMK No. 106/PMK.06/2013

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2013Publication Date:26 Juli 2013
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Juli 2013
Publication Date26 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan lelang, mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.

Perubahan meliputi penambahan definisi Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang, perubahan ketentuan mengenai gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan, penghapusan Pasal 20, perubahan ketentuan mengenai pembatalan lelang, penambahan ketentuan mengenai Bea Lelang Batal, perubahan ketentuan mengenai jaminan penawaran lelang, penambahan ketentuan mengenai Garansi Bank sebagai jaminan penawaran lelang, perubahan ketentuan mengenai Nilai Limit, perubahan ketentuan mengenai pengumuman lelang, perubahan ketentuan mengenai cara penawaran lelang, dan perubahan ketentuan mengenai pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang.

Beberapa hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini antara lain kewajiban peserta lelang untuk melakukan penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit, serta sanksi bagi peserta lelang yang tidak hadir atau tidak melakukan penawaran. Selain itu, diatur pula mengenai jangka waktu pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang, serta penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara/Daerah atau ke Penjual/Pemilik Barang.

(-)

1. Dalam penawaran lelang yang dilakukan dengan kehadiran Peserta Lelang, jika Peserta Lelang tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil yang membawahi KPKNL yang melaksanakan lelang.