on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Persetujuan Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window) Beserta Protocol To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Protokol Untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window)
Also known as: PERPRES 37/2008 · PERPRES No. 37 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan dan Protokol untuk Membangun dan Melaksanakan ASEAN Single Window, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memperkuat kerjasama regional dalam rangka memfasilitasi perdagangan di antara negara-negara anggota ASEAN.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan dokumen internasional yang bertujuan untuk membangun sistem ASEAN Single Window, yang merupakan platform untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perdagangan antar negara anggota ASEAN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.