For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 34/2015 · Permenhan No. 34 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keseragaman dalam pengawasan dan pengendalian BMN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri, Unit Organisasi (U.O.), dan Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pemantauan, penertiban, dan investigasi terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, penghapusan, serta pemeliharaan dan pengamanan BMN. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan tahunan mengenai hasil pengawasan dan pengendalian BMN.

(-)

(-)