For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun 2014

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 7/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2014Publication Date:15 Juli 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun 2014
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date16 Agustus 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014. Perubahan ini terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2014.

Penyertaan modal tersebut meliputi:

  1. PD.BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- yang dipergunakan untuk pengembangan dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Kabupaten Grobogan.
  2. PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.000.000.000,- yang dipergunakan sebagai modal kerja serta pengembangan dalam penyaluran kredit.
  3. PDAM Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sejumlah Rp. 9.000.000.000,- yang dipergunakan untuk mendukung program pengembangan sistem pengendalian air minum dan peningkatan cakupan PDAM pada zona potensi perkotaan Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada BUMD, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Evaluasi atas pelaksanaan pemasangan Sambungan Rumah program hibah air minum bantuan Pemerintah Australia tahap 2 juga menjadi dasar perubahan peraturan ini.

(-)

(-)