Peraturan Daerah Kota Denpasar ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung, meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Pengecualian diberikan untuk bangunan milik Pemerintah dan bangunan fungsi keagamaan.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
3. **Tarif Retribusi:** Dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Untuk prasarana bangunan gedung, tarif dihitung berdasarkan volume, indeks prasarana bangunan gedung, indeks bangunan gedung terbangun, dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun.
4. **Pemungutan Retribusi:** Dilakukan di wilayah Kota Denpasar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar tepat waktu.