on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan beberapa kawasan sebagai KTR, meliputi:
Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok, kecuali di tempat umum yang memiliki izin penjualan rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, bimbingan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi tentang dampak rokok. Bupati Halmahera Tengah melakukan pembinaan KTR, yang didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait. Pembinaan meliputi fasilitasi, bimbingan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.