For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah

Also known as: Perbup Kabupaten Rembang 26/2025 · Perbup Kabupaten Rembang No. 26 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Rembang Nomor 26 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2025Publication Date:2 Oktober 2025
Perumahan & Kawasan PermukimanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date02 Oktober 2025
Publication Date02 Oktober 2025
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah.

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan guna menunjang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan PSU yang memenuhi standar teknis tertentu, mencakup jaringan jalan, saluran air, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, ruang terbuka hijau, sarana umum, serta jaringan listrik dan penerangan jalan umum.

Pengembang diwajibkan menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun dan dipelihara kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pengelolaan PSU yang telah diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaannya. Peraturan ini juga mengatur mekanisme verifikasi penyerahan PSU melalui tim verifikasi yang ditetapkan oleh Bupati, serta menegaskan bahwa biaya penyesuaian legalitas atas PSU yang diserahkan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembekuan perizinan berusaha. 2. Pengelola yang tidak mempertahankan peruntukan PSU dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembekuan perizinan berusaha. 3. Peringatan tertulis diberikan maksimal 2 kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 30 hari, dan pengabaian peringatan tersebut berakibat pada pembekuan perizinan berusaha hingga penyerahan selesai.