For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Padang 10/2009 · Perda Kota Padang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:15 Juli 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Padang
Effective Date-
Publication Date15 Juli 2009
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi berbagai istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, seperti Pengelola, Pengguna Barang, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan.
  2. Azas pengelolaan barang daerah yang meliputi Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai.
  3. Ruang lingkup barang milik daerah yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  4. Pengaturan mengenai pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan Setda, dan Kepala SKPD, beserta kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
  5. Prosedur perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang.
  6. Ketentuan mengenai penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Proses penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  8. Tata cara penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pengendalian dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah oleh Walikota dan Pengguna Barang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pengelolaan barang yang dibebankan pada APBD, serta tuntutan ganti rugi dan sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerugian daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pembantu pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah yang terkait dengan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada pasal 39 sampai dengan pasal 52 dan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada pasal 65 sampai dengan pasal 95 yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan