Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi berbagai istilah terkait pengelolaan barang milik daerah, seperti Pengelola, Pengguna Barang, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan.
- Azas pengelolaan barang daerah yang meliputi Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepastian Nilai.
- Ruang lingkup barang milik daerah yang meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Pengaturan mengenai pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perlengkapan Setda, dan Kepala SKPD, beserta kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
- Prosedur perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang.
- Ketentuan mengenai penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Proses penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Tata cara penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah, termasuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pengendalian dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah oleh Walikota dan Pengguna Barang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pengelolaan barang yang dibebankan pada APBD, serta tuntutan ganti rugi dan sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerugian daerah.