Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 979.217.080.130,00, belanja daerah sebesar Rp 1.071.168.929.380,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 91.951.849.250,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 95.251.849.250,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.300.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 91.951.849.250,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.