on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Also known as: Peraturan Menag 23/2022 · Peraturan Menag No. 23 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Perubahan ini meliputi penyederhanaan struktur organisasi pada tingkat fakultas dan biro administrasi, serta penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, dengan tujuan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini juga didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Ketentuan Substansial: