For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Peraturan BIG 1/2019 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2019Publication Date:2 Januari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date02 Januari 2019
Publication Date02 Januari 2019
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karir, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Jabatan:** Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan meliputi kategori keterampilan dan kategori keahlian. 2. **Sasaran Penyesuaian/Inpassing:** PNS yang telah menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, PNS yang masih menjalankan tugas sesuai formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Pejabat Pelaksana di bidang survei dan pemetaan, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian bidang tugas, serta PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. 3. **Persyaratan Penyesuaian/Inpassing:** Persyaratan berbeda untuk kategori keterampilan (minimal SLTA/sederajat) dan kategori keahlian (minimal S1/D4). Persyaratan umum meliputi pangkat yang sesuai, pengalaman minimal 2 tahun, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja baik, dan batasan usia. 4. **Tata Cara Usulan:** Usulan Penyesuaian/Inpassing diajukan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Kepala BIG dengan tembusan kepada Menteri, dilengkapi dengan tabel formasi dan daftar PNS yang diusulkan beserta dokumen administrasi (daftar riwayat hidup, fotokopi kartu pegawai, surat keterangan sehat, fotokopi ijazah, fotokopi SK kenaikan pangkat, surat keterangan melaksanakan tugas, fotokopi nilai prestasi kerja, surat rekomendasi atasan, fotokopi SK jabatan terakhir, surat pernyataan bersedia diangkat, dan pakta integritas). 5. **Verifikasi Dokumen:** Dokumen administrasi diverifikasi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BIG. Jika tidak lengkap, dikembalikan untuk diperbaiki. Jika lengkap, PNS dapat mengikuti uji kompetensi. 6. **Uji Kompetensi:** Uji kompetensi dilaksanakan oleh BIG dalam bentuk penilaian portofolio berdasarkan surat keterangan melaksanakan tugas di bidang survei dan pemetaan. PNS yang lulus diberikan rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. 7. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Berdasarkan rekomendasi, Pejabat yang Berwenang mengusulkan PNS kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditetapkan pengangkatannya dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan berdasarkan angka kredit kumulatif.

1. PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. 2. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan surat keputusan penyesuaian/inpassing PNS yang bersangkutan dalam jabatan fungsional Surveyor Pemetaan yang diduduki.

(-)