on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 3/2014 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organ dan kepegawaian.
Ketentuan Substansial:
Organ PDAM Lematang Enim terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta persyaratan dan ketentuan kepegawaian PDAM Lematang Enim, termasuk pengangkatan, pangkat, golongan ruang, kenaikan pangkat, penilaian prestasi kerja, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai.