on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi Melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 2/2021 · Permenhan No. 2 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta untuk memberikan akses kepada Pegawai Kementerian Pertahanan dalam menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, meningkatkan peran Pegawai Kementerian Pertahanan dalam mengungkap pelanggaran, meningkatkan sistem pengawasan internal, dan memberikan perlindungan kepada Whistleblower.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kemhan. Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Tim Pengelola WBS, tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim (Penanggung Jawab, Ketua, Penelaah, dan Verifikator), serta proses verifikasi, telaahan, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan yang masuk. Whistleblower memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai hasil laporan, perlindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, jaminan kedudukan dan hak kepegawaian, serta perlindungan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Whistleblower juga memiliki kewajiban untuk melengkapi laporan, memenuhi permintaan verifikasi, menjaga kerahasiaan, memberikan informasi yang benar, beritikad baik, dan bersikap kooperatif.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pembiayaan pengelolaan pelaporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi melalui WBS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.