For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 17/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 November 2011Publication Date:28 Oktober 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date07 November 2011
Publication Date28 Oktober 2011
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sigi. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggali sumber pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian BUMD adalah membantu kebijakan umum pemerintah daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan peluang usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. BUMD didirikan berdasarkan Peraturan Daerah dan berbentuk Perseroda (Perseroan Daerah) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
  2. Kegiatan usaha BUMD meliputi usaha-usaha yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan atau sumber dana lain yang sah, dengan komposisi minimal 51% dimiliki oleh pemerintah daerah.
  4. Pengurus BUMD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas.
  5. Diatur mengenai pendirian, maksud, tujuan, organ, kewenangan RUPS, Direksi, dan Komisaris untuk Perseroda.
  6. Diatur mengenai pendirian, maksud, tujuan, organ, kewenangan Kepala Dinas/SKPD, dan Direksi untuk Perumda.
  7. Laba bersih BUMD digunakan untuk pengembangan permodalan dan usaha BUMD, dimasukkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, dan untuk pengembangan usaha kecil menengah milik masyarakat.

(-)

(-)