For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Perwali Kota Serang 3/2025 · Perwali Kota Serang No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2025Publication Date:27 Februari 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Kota Serang
Effective Date27 Februari 2025
Publication Date27 Februari 2025
Place of EnactmentSerang

(-)

Peraturan Wali Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025 ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, motivasi, disiplin, dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Kebijakan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dalam pelaksanaannya, dibentuk tim pelaksanaan TPP ASN yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. TPP ASN diberikan sebanyak 12 kali dalam satu tahun anggaran dan dibayarkan setiap bulan. Besaran TPP ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dengan ketentuan khusus bagi calon PNS, PPPK, serta ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau cuti. Selain itu, terdapat tambahan TPP sebesar 10% hingga 25% bagi perangkat daerah tertentu berdasarkan kriteria kondisi kerja. Pajak penghasilan atas TPP ASN ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Penilaian TPP ASN dilakukan setiap bulan berdasarkan produktivitas kerja (70%) dan disiplin kerja (30%).

1. Pengukuran kinerja bulan Januari menjadi acuan pembayaran TPP ASN tahun 2025. 2. Pembayaran TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan pengurangan TPP sebesar 3% per hari tidak masuk, 2% per hari tidak mengikuti apel/upacara, hingga 100% jika tidak masuk kerja dalam satu bulan. 2. Keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan TPP sebesar 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi waktu. 3. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pengurangan TPP sebesar 10% hingga 70% selama satu bulan, atau tidak diberikan TPP sama sekali bagi hukuman disiplin berat tertentu. 4. Capaian kinerja yang tidak mencapai target dikenakan pengurangan sebesar 10% hingga 70% secara berjenjang. 5. Penangguhan TPP diberlakukan bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN/LHKASN, tidak menyampaikan SPT tahunan, menguasai barang milik daerah tanpa hak, atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah.