Peraturan Wali Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025 ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, motivasi, disiplin, dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Kebijakan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dalam pelaksanaannya, dibentuk tim pelaksanaan TPP ASN yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. TPP ASN diberikan sebanyak 12 kali dalam satu tahun anggaran dan dibayarkan setiap bulan. Besaran TPP ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dengan ketentuan khusus bagi calon PNS, PPPK, serta ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau cuti. Selain itu, terdapat tambahan TPP sebesar 10% hingga 25% bagi perangkat daerah tertentu berdasarkan kriteria kondisi kerja. Pajak penghasilan atas TPP ASN ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Penilaian TPP ASN dilakukan setiap bulan berdasarkan produktivitas kerja (70%) dan disiplin kerja (30%).