Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Standar kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penempatan, promosi, mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Sandiman. Kompetensi teknis meliputi manajemen keamanan siber dan persandian, advokasi kebijakan keamanan siber, dan berbagai kompetensi khusus terkait keamanan siber dan sandi negara. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa.