For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman

Also known as: Permen PANRB 44/2021 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date21 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Standar kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penempatan, promosi, mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Sandiman. Kompetensi teknis meliputi manajemen keamanan siber dan persandian, advokasi kebijakan keamanan siber, dan berbagai kompetensi khusus terkait keamanan siber dan sandi negara. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa.

(-)

(-)