For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 9/2019 · Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2019Publication Date:29 Juli 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date29 Juli 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 170) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 200)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2017. Perubahan ini berkaitan dengan rincian penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Aneka Karya Boyolali hingga Tahun 2016 dan pada Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mengembangkan perekonomian daerah serta dunia usaha, khususnya pada sektor jasa percetakan, pertokoan, perbengkelan, apotik, usaha sarana produksi dan distributor pupuk, usaha persusuan, SPBU, dan usaha lain yang ditetapkan berdasarkan RUPS di Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada rincian penyertaan modal, termasuk penyertaan dalam bentuk uang, barang, dan tanah. Pemerintah daerah dapat melakukan penarikan kembali aset yang sudah disertakan dalam badan usaha milik daerah, asalkan kepemilikan modal (saham) Pemerintah Daerah tidak kurang dari 51%.

(-)

(-)