For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 4/2024 · Permensesneg No. 4 Tahun 2024 · Permensesneg Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2024Publication Date:1 Oktober 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemePelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date01 Oktober 2024
Publication Date01 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dan Sekretariat Kantor Staf Presiden. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur mengenai pembayaran tukin. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Hari dan Jam Kerja:** Menetapkan hari kerja (Senin-Jumat) dan jam kerja standar, serta jam kerja selama bulan Ramadan. Pegawai wajib mencatatkan kehadiran melalui aplikasi di dalam radius kantor. Fleksibilitas kerja (FWA) diizinkan dengan akumulasi waktu kerja yang ditentukan. 2. **Pemberian dan Pemotongan Tukin:** Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan dan diberikan sejak pegawai melaksanakan tugas minimal satu bulan. Calon PNS menerima 80% dari tukin sesuai kelas jabatan. Tukin dapat dipotong karena tidak memenuhi ekspektasi kinerja, tidak memenuhi kehadiran, atau dijatuhi hukuman disiplin sedang. Besaran pemotongan bervariasi sesuai dengan pelanggaran. 3. **Tata Cara Pembayaran Tukin:** Meliputi pengelolaan dan penyampaian data dukung pembayaran tukin (catatan kehadiran, rekapitulasi kinerja, dll.) serta pelaksanaan pembayaran. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas penginputan data kehadiran. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening pegawai.

(-)

(-)