Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang seringkali menjadi korban kekerasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pencegahan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui pembentukan jejaring kerja, koordinasi antar lembaga, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan pendidikan.
2. **Pelayanan/Penanganan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan dan penanganan terhadap korban kekerasan melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Bentuk pelayanan meliputi penanganan pengaduan, pelayanan rehabilitasi kesehatan/medis, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan penegakan dan bantuan hukum, serta pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial.
3. **Pemberdayaan:** Pemerintah Daerah memberikan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan melalui pembentukan komunitas, pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan, hak-hak perempuan korban kekerasan, tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga dalam memberikan perlindungan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan PPT, sistem informasi dan pelaporan, pendanaan, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.