on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Also known as: Perda Kota Prabumulih 1/2017 · Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2017. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Ketentuan Substansial:
APBD Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.