on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing
Also known as: PP 41/1958 · PP No. 41 Tahun 1958 · PP Nomor 41 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penggunaan bendera kebangsaan asing di Indonesia, mengingat adanya kesalahan penggunaan bendera tersebut di masa lalu. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan menghormati kebiasaan internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa warga negara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya pada hari kebangsaan dan kunjungan pejabat negaranya di Indonesia. Warga negara Indonesia juga dapat menggunakan bendera asing dengan izin Kepala Daerah. Bendera kebangsaan asing harus digunakan bersama bendera Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu seperti di gedung diplomatik. Kepala Daerah memiliki wewenang untuk melarang penggunaan bendera asing jika dianggap mengganggu ketertiban umum.