For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 10/2003 · Perda Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:15 September 2003Publication Date:8 September 2003
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date15 September 2003
Publication Date08 September 2003
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 620 – 1572 tanggal 8 Nopember 1985 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas PDAM secara berdaya guna dan berhasil guna, serta menjamin kegiatan PDAM berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dalam menunjang kehidupan dan perkembangan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengangkatan pegawai, yang formasi tahunannya ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan Badan Pengawas. Direksi berwenang mengangkat, memberhentikan, menaikkan pangkat, menetapkan gaji berkala, dan menjatuhkan hukuman jabatan pegawai setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
  2. Kepangkatan pegawai, dengan susunan pangkat yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah. Kenaikan pangkat dapat berupa kenaikan pangkat reguler, pilihan, istimewa, atau pengabdian.
  3. Penilaian pelaksanaan pekerjaan (P3) yang dilakukan sekali setahun oleh pejabat penilai, dengan unsur-unsur yang dinilai meliputi kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa, dan kepemimpinan.
  4. Penghasilan pegawai, yang terdiri dari gaji, tunjangan (isteri/suami, anak, kemahalan, pengobatan, perumahan, sandang pangan, perusahaan, jabatan, pelaksana, keahlian, representasi, hari tua, cuti, transportasi, kematian, cacat, pajak penghasilan), serta penghargaan bagi pegawai yang berprestasi.
  5. Cuti pegawai, yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.
  6. Kewajiban dan larangan bagi pegawai, yang mencakup kesetiaan, ketaatan, mengutamakan kepentingan negara dan PDAM, serta larangan menyalahgunakan wewenang, melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, dan tindakan tercela.

(-)

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh Direksi. 2. Tindakan hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. 3. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 4. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. 5. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.