For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 23/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 April 2011Publication Date:4 April 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date04 April 2011
Publication Date04 April 2011
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/SK/X/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik. Peraturan ini mereduksi: 1. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal. Peraturan ini menyempurnakan peraturan tentang: 1. Laboratorium kesehatan swasta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 23 Tahun 2011 mengatur tentang perizinan dan sertifikasi di bidang kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan berbagai peraturan perundang-undangan terkait praktik kedokteran, praktik perawat, praktik bidan, pengobatan tradisional, pelayanan apotek, sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, pelayanan optikal, kualitas air minum, hygiene sanitasi rumah makan dan restoran, serta laboratorium kesehatan swasta. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib hukum di bidang kesehatan dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter, dokter gigi, bidan, dan perawat. Penyelenggaraan pengobatan tradisional harus memiliki Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT). Apotek wajib memiliki Apoteker Pengelola Apotek dan surat izin apotek. Toko obat wajib memiliki Asisten Apoteker dan surat izin toko obat. Optikal harus memperoleh izin penyelenggaraan. Rumah makan, restoran, dan depot air minum isi ulang harus memiliki izin usaha dan rekomendasi laik sehat. Laboratorium kesehatan swasta harus memiliki tenaga teknis dan administrasi serta izin laboratorium. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara permohonan perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh masing-masing jenis pelayanan kesehatan.

(-)

Subjek Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Ini, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.