on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Also known as: PMK 182/PMK.05/2022 · PMK No. 182/PMK.05/2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui platform pembayaran pemerintah, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara yang baik. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan piloting pembayaran APBN melalui platform pembayaran pemerintah yang melibatkan berbagai sistem elektronik seperti Core System, Sistem Pendukung, dan Sistem Mitra. Pembayaran ini mencakup belanja pegawai, belanja operasional, belanja pengadaan sederhana, belanja perjalanan dinas, serta belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah. Pelaksanaan piloting dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Setiap tahap memiliki fokus pembayaran yang berbeda, dan perubahan tahapan dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi Kementerian/Lembaga dan Pihak Mitra untuk melakukan interkoneksi dengan Core System, termasuk persyaratan sumber daya manusia dan sistem keamanan informasi.