For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kota Cirebon Tahun 2011- 2031

Also known as: Perda Kota Cirebon 8/2012 · Perda Kota Cirebon No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2012Publication Date:8 Juni 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kota Cirebon Tahun 2011- 2031
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date12 Juni 2012
Publication Date08 Juni 2012
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 3 Tahun 1986 tentang Rencana Induk Kota (RIK) Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon 1984-2004.

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan Kota Cirebon sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan pusat pelayanan regional yang berbasis pada perdagangan dan jasa, serta didukung oleh sektor pariwisata, pendidikan, dan budaya yang berlandaskan nilai-nilai religius. Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi pemantapan sebagai PKN, pengembangan sebagai pusat pelayanan berskala regional, pengembangan sistem pusat pelayanan kota, pengembangan prasarana wilayah (transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air), pengembangan prasarana perkotaan yang terpadu, pengembangan kawasan lindung, pengembangan dan pengendalian kawasan budidaya, pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, dan penetapan, pengelolaan, serta pengendalian kawasan strategis kota. Struktur ruang wilayah kota meliputi rencana sistem pusat pelayanan kota (PPK, Sub PPK, PL) dan rencana sistem jaringan prasarana kota (jaringan prasarana utama dan lainnya). Pola ruang wilayah kota meliputi kawasan lindung (perlindungan setempat, rawan bencana, suaka dan cagar budaya, RTH) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, perikanan, evakuasi bencana, sektor informal, ruang terbuka non hijau, pendidikan tinggi, fasilitas kesehatan, peribadatan, pertahanan dan keamanan negara).

1. Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. 2. Pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. c. izin pemanfaatan ruang yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan d. pemanfaatan ruang di kota yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut : 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2. yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 86 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).