Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan Kota Cirebon sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan pusat pelayanan regional yang berbasis pada perdagangan dan jasa, serta didukung oleh sektor pariwisata, pendidikan, dan budaya yang berlandaskan nilai-nilai religius. Kebijakan penataan ruang wilayah kota meliputi pemantapan sebagai PKN, pengembangan sebagai pusat pelayanan berskala regional, pengembangan sistem pusat pelayanan kota, pengembangan prasarana wilayah (transportasi, telekomunikasi, energi, sumber daya air), pengembangan prasarana perkotaan yang terpadu, pengembangan kawasan lindung, pengembangan dan pengendalian kawasan budidaya, pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, dan penetapan, pengelolaan, serta pengendalian kawasan strategis kota. Struktur ruang wilayah kota meliputi rencana sistem pusat pelayanan kota (PPK, Sub PPK, PL) dan rencana sistem jaringan prasarana kota (jaringan prasarana utama dan lainnya). Pola ruang wilayah kota meliputi kawasan lindung (perlindungan setempat, rawan bencana, suaka dan cagar budaya, RTH) dan kawasan budidaya (perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, industri, pariwisata, pertanian, perikanan, evakuasi bencana, sektor informal, ruang terbuka non hijau, pendidikan tinggi, fasilitas kesehatan, peribadatan, pertahanan dan keamanan negara).