For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 10/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:1 Agustus 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date-
Publication Date01 Agustus 2016
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 129)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait retribusi pelayanan kesehatan.
  2. Perubahan pada Bagian Kesatu dan Pasal 12 mengenai jenis pelayanan kesehatan di RSUD Simo, yang dibedakan berdasarkan tempat pelayanan (Rawat Jalan, Rawat Inap, Rawat Darurat) dan jenis pelayanan (Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis, Pelayanan Penunjang Non Medis, Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan).
  3. Perubahan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali.

(-)

(-)