For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date-
Publication Date15 Agustus 2014
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 Nomor 03 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, peraturan daerah yang mengatur retribusi untuk biaya cetak KTP dan akta catatan sipil tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)