on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2025 tentang Batas Kalurahan di Kapanewon Paliyan
Also known as: Perbup Kabupaten Gunungkidul 50/2025 · Perbup Kabupaten Gunungkidul No. 50 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat, mewujudkan tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum terkait penetapan dan penegasan batas wilayah kalurahan di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah administratif untuk 7 (tujuh) kalurahan di Kapanewon Paliyan, yaitu Kalurahan Sodo, Pampang, Grogol, Karangduwet, Karangasem, Mulusan, dan Giring. Penetapan batas ini mencakup rincian koordinat titik kartometrik, pilar batas utama (PBU), dan pilar acuan batas utama (PABU) yang dituangkan dalam peta batas kalurahan. Penentuan batas wilayah ini bersifat administratif dan tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luasan kawasan tertentu berupa tanah kalurahan maupun hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Pemerintah Kalurahan diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menindaklanjuti penetapan batas ini dengan melakukan pemasangan batas buatan berupa pilar batas di lapangan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.