For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Sula Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku Utara

Also known as: Kepmen KKP 68/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 68/KEPMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2020Publication Date:10 Juni 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeKawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Sula Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Maluku Utara
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date10 Juni 2020
Publication Date10 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Keputusan Menteri ini menetapkan Kepulauan Sula dan perairan sekitarnya di Provinsi Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 120.723,88 Hektare.

Area I (Perairan Pulau Sulabesi): Terdiri dari zona inti (276,83 Ha), zona pemanfaatan terbatas (29.293,08 Ha) yang mencakup subzona pariwisata (134,60 Ha), subzona perikanan berkelanjutan (29.150,21 Ha), subzona perikanan tradisional (8,27 Ha), dan zona lainnya (1.330,41 Ha) yang mencakup subzona rehabilitasi (1.324,63 Ha) dan subzona pelabuhan (5,79 Ha).

Area II (Perairan Mangoli Tengah): Terdiri dari zona pemanfaatan terbatas (5.518,85 Ha) yang mencakup subzona pariwisata (100,68 Ha) dan subzona perikanan berkelanjutan (5.418,17 Ha), serta zona lainnya berupa subzona pelabuhan (153,97 Ha).

Area III (Perairan Mangoli Timur, Mangoli Utara Timur, dan Pulau Lifmatola): Terdiri dari zona inti (4.276,16 Ha), zona pemanfaatan terbatas (79.848,86 Ha) yang mencakup subzona pariwisata (986,27 Ha), subzona perikanan berkelanjutan (78.774,06 Ha), subzona perikanan tradisional (7,90 Ha), subzona perikanan budidaya (80,63 Ha), dan zona lainnya berupa subzona rehabilitasi (25,71 Ha).

Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya, termasuk penunjukan organisasi pengelola dan sosialisasi kawasan.

(-)

(-)