on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 17/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 17 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk mengelola retribusi parkir di jalan umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: