on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi
Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 6/2013 · Perda Kabupaten Bekasi No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, meningkatkan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, dan mencapai target Millenium Development Goals (MDGs). Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga menjadi kewenangan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi bertanggung jawab penuh atas penyalahgunaan dana tersebut. Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bupati dan DPRD.