For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib

Also known as: Permenperin 20/2025 · Permenperin No. 20 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:16 Mei 2025
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date16 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan krimer nabati bubuk, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri krimer nabati bubuk. Kebijakan ini memberlakukan SNI 4444:2018 secara wajib untuk krimer nabati bubuk yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor dan diedarkan di Indonesia, dengan beberapa pengecualian tertentu.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pelaku usaha (produsen, importir, pengemas ulang, dan pengedar) untuk memenuhi standar SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan) serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, merek dagang, fasilitas produksi, peralatan uji, dan penerapan sistem manajemen mutu. Perusahaan yang melakukan Kerja Sama Merek atau Maklun juga diatur secara khusus.

Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, termasuk pengajuan permohonan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), verifikasi dokumen, dan evaluasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Kepala Badan. Setelah memperoleh Sertifikat SNI, pelaku usaha wajib memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI untuk dapat membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada produk. LSPro juga wajib melakukan surveilen secara berkala dan khusus untuk memastikan pemenuhan standar SNI secara berkelanjutan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Krimer Nabati Bubuk, sertifikat kesesuaian untuk produk Krimer Nabati Bubuk, dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk produk Krimer Nabati Bubuk yang telah diterbitkan dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Krimer Nabati Bubuk yang telah dibubuhi tanda SNI pada label berdasarkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 4. Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri. 5. Penggunaan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 6. Dalam hal Perusahaan Industri telah mendapatkan Sertifikat SNI dan SPPT SNI sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan, label pada Krimer Nabati Bubuk tanpa dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik masih tetap berlaku paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 7. Krimer Nabati Bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan Krimer Nabati Bubuk kadaluarsa untuk hasil produksi dalam negeri. 8. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.