For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Oleh Pengembang Di Kota Depok

Also known as: Perda Kota Depok 14/2013 · Perda Kota Depok No. 14 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Oleh Pengembang Di Kota Depok
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Depok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pemeliharaan PSU, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan memberikan rasa aman, nyaman, serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan di Kota Depok. Latar belakangnya adalah perlunya menyediakan PSU yang memadai dalam setiap pembangunan perumahan dan permukiman, serta memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan, dan kepastian hukum melalui penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis PSU yang wajib disediakan oleh pengembang, yang meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, parkir, pemakaman, pertamanan), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi). Pengembang wajib menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, tergantung pada jenis perumahan (tidak bersusun, rumah susun, atau ruko/rukan). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyerahan PSU, pembentukan Tim Verifikasi, serta pengelolaan dan pemanfaatan PSU setelah diserahkan kepada Pemerintah Kota.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban pengembang untuk membangun prasarana dan utilitas sesuai dengan rencana induk dan/atau rencana tapak yang telah disahkan, serta jangka waktu penyelesaian pembangunan dan masa pemeliharaan oleh pengembang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PSU perumahan dan permukiman yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut : a. untuk PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Kota setelah dilakukan verifikasi; b. untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun; c. untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun; d. untuk PSU yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (4).

1. Setiap Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. Pencantuman dalam daftar hitam; b. Publikasi kepada warga dan lembaga perbankan; c. Permohonan pencabutan dari asosiasi perumahan; d. Pembatasan kegiatan pembangunan; e. Penolakan permohonan IMB; f. Pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 4. Badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan status badan hukum.