For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan

Also known as: Peraturan BNPP 4/2023 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2023Publication Date:5 Desember 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
ThemePembentukan dan Pengakreditasian Nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan
LocationBadan SAR Nasional
Effective Date07 Desember 2023
Publication Date05 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mengatur tentang pembentukan dan pengakreditasian nasional Tim Pencarian dan Pertolongan Reruntuhan Bangunan (Urban SAR). Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap keselamatan hidup manusia dari potensi reruntuhan bangunan akibat bencana di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menstandarisasi tim Urban SAR dalam hal kemampuan personel, sarana dan prasarana, teknologi informasi, serta penggunaan hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Tim Urban SAR: Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan dan pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan dapat membentuk Tim Urban SAR yang terdiri dari tiga kategori: light, medium, dan heavy, dengan jumlah anggota minimal yang berbeda untuk setiap kategori.
  2. Perekrutan Anggota Tim Urban SAR: Anggota tim harus memenuhi persyaratan kompetensi di bidang manajemen, pencarian, pertolongan, logistik, dan medis.
  3. Akreditasi Nasional Tim Urban SAR (NAP USAR): Proses standarisasi dan pengakuan terhadap Tim Urban SAR yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Tahapan NAP USAR meliputi tahap awal (penetapan tim, pembentukan tim akreditasi, penyiapan dokumen kerja), tahap pelaksanaan (lokakarya, penyerahan lembar penilaian, penilaian mandiri, penyusunan dokumen portofolio, verifikasi, peningkatan kapasitas), dan tahap akreditasi (proses sertifikasi, pelaporan akhir, pengesahan akhir).
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan terhadap Tim Urban SAR yang telah memiliki Sertifikat Akreditasi Nasional Tim Urban SAR dilaksanakan secara berkala.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan penyelenggaraan NAP USAR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, Sertifikat Akreditasi Nasional Tim Urban SAR yang telah diterbitkan kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat ditunjuk atau mengajukan permohonan kembali untuk mengikuti NAP USAR.

(-)