For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perpu 1/1992 · Perpu No. 1 Tahun 1992 · Perpu Nomor 1 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 1992Publication Date:11 Agustus 1992
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePenangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Agustus 1992
Publication Date11 Agustus 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menangguhkan berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama satu tahun.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk menangguhkan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selama satu tahun, dari tanggal 17 September 1992 hingga 17 September 1993. Penangguhan ini dilakukan karena persiapan, pemahaman, dan kesiapan pelaksanaan undang-undang tersebut dinilai belum memadai baik di kalangan aparatur pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan waktu tambahan untuk memastikan kesiapan semua pihak terkait dalam melaksanakan undang-undang tersebut secara efektif.

1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal 17 September 1993.

(-)