For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 20/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 20 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2004Publication Date:17 Desember 2004
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date27 Desember 2004
Publication Date17 Desember 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sepanjang yang mengatur mengenai ketentuan Kedudukan Keuangan DPRD sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, dan berbagai tunjangan lainnya (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, Alat Kelengkapan Lainnya).
  2. Tunjangan Kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  3. Uang Jasa Pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat atau kepada ahli waris jika meninggal dunia.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  5. Pengelolaan Keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran belanja DPRD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.

Semua peraturan yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Ini.

Pasal 20 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.