on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 20/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 20 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang penganggaran belanja DPRD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari APBD.