For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Blitar 9/2023 · Perda Kabupaten Blitar No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Blitar
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentKanigoro

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar untuk Tahun Anggaran 2024. APBD mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.729.015.710.689,00 dengan rincian:

  • Pendapatan Daerah: Rp 2.539.663.716.002,00, bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
  • Belanja Daerah: Rp 2.729.015.710.689,00, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer (defisit Rp. 189.351.994.687,00).
  • Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp 191.751.994.687,00 dan Pengeluaran Rp 2.400.000.000,00.

Pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.

Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional (belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, aset lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (SiLPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD.

(-)

(-)