For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 6/2013 · Perda Kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2013Publication Date:1 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date01 Juli 2013
Publication Date01 Juli 2013
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, penambahan Pasal 3A yang mengatur klasifikasi pasar tradisional menjadi Pasar Umum dan Pasar Khusus (termasuk Pasar Hewan), serta perubahan pada Lampiran terkait struktur dan besaran tarif retribusi. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis bangunan (Los, Kios) dan lokasinya (Pasar Biromaru dan Pasar Maranata, selain Pasar Biromaru dan Pasar Maranata, serta Pasar Hewan). Penetapan lokasi pasar hewan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)