on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SEI. MENGGARIS DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 26/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat. Pembentukan Kecamatan Sei. Menggaris dilakukan dengan memisahkan sebagian wilayah dari Kecamatan Nunukan, meliputi Desa Srinanti, Desa Tabur Lestari, Desa Samaenre Samaja, dan Desa Sekaduyan Taka. Batas wilayah Kecamatan Sei. Menggaris meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Sabah Malaysia, sebelah Timur dengan Kecamatan Nunukan dan Sabah Malaysia, sebelah Selatan dengan Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Nunukan, dan sebelah Barat dengan Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Sebuku. Pusat pemerintahan Kecamatan Sei. Menggaris berkedudukan di Desa Srinanti. Untuk menjalankan pemerintahan di Kecamatan Sei. Menggaris, akan diangkat seorang Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dibentuk Sekretariat Kecamatan untuk kelengkapan perangkat pemerintahan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang baru dibentuk, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.